Recent Posts

    PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI ACEH

    Komisi Informasi Aceh KIA mulai bekerja sejak dilantik pada 19 Juni 2012, tugas dan fungsinya menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya serta menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.
    Persyaratan Umum:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
    3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana. 
    4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
    5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik;
    6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Aceh;
    7. Bersedia bekerja penuh waktu;
    8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    9. Sehat jiwa dan raga.
    Persyaratan Administrasi:
    1. Surat Pendaftaran yang ditandatangani di atas materai Rp6.000
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3. Pasphoto terbaru berwarna dengan latar biru ukuran (4x6)
    4. Pakta integritas yang menyatakan komitmen melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya yang ditandatangani di atas materai Rp6.000
    5. Daftar Riwayat Hidup 
    6. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan 
    7. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Aceh yang ditandatangani di atas materai Rp6.000
    8. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp6.000
    9. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit Pemerintah
    10. Surat pernyataan tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang ditandatangani di atas materai Rp6.000
    11. Khusus untuk pelamar dari kategori ASN ada tambahan:
      1. SK Pengangkatan terakhir.
      2. Penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
      3. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang
      4. Surat persetujuan atasan langsung yang ditandatangani dan distempel dinas
      5.  SPT tahun terakhir.
    Timeline
    • Hasil Seleksi Administrasi diumumkan tanggal 17 Juli 2020;
    • Tahap Tes Potensi dilaksanakan tanggal 24 Juli 2020;
    • Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok dilaksanakan tanggal 18 Agustus 2020;
    • Tahap Wawancara dan Uji Baca Alquran dilaksanakan tanggal 25 - 26 Agustus 2020;
    •  Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi akan diberitahukan kemudian melalui media cetak dan website https://acehprov.go.id/;
    Sumber informasi dan formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Aceh dan keterangan lebih lanjut dapat diakses di sini
    Pendaftaran dan seleksi tanpa dipungut biaya.
    Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Sdri. Asriani (HP/WA: 082362206078) pada Jam Kerja.

    0 Response to "PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI ACEH"

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel